Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan arah baru kebijakan energi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal pengundangannya.
Di dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan komitmen terhadap peningkatan peran Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) dalam bauran energi nasional. Pada tahun 2030, target bauran EBET ditetapkan sebesar 19–23%, dengan proyeksi penyediaan energi primer mencapai 368 hingga 454 juta tonnes of oil equivalent (TOE). Periode ini menjadi tonggak penting menuju sistem energi yang lebih bersih.
Tidak berhenti pada target jangka menengah, pemerintah juga menyiapkan sasaran jangka panjang yang lebih ambisius. Pada 2040, penyediaan energi primer diproyeksikan berada di kisaran 468–596 juta TOE, dengan kontribusi EBET meningkat hingga 36–40%. Sepuluh tahun berikutnya, pada 2050, angka penyediaan energi primer ditargetkan naik menjadi 595–712 juta TOE, sementara peran EBET ditingkatkan signifikan hingga 53–55%.
Puncak dari strategi transisi energi ini diproyeksikan pada tahun 2060. Pada periode tersebut, penyediaan energi primer diperkirakan mencapai 665–775 juta TOE, dengan dominasi EBET sebesar 70–72%. Capaian ini menjadi fondasi penting dalam upaya Indonesia mempercepat transisi menuju sistem energi yang lebih bersih, berkelanjutan, sekaligus memperkuat komitmen dalam menurunkan emisi karbon di masa depan.